Masa kerja petugas KPPS akan dimulai sejak dilantik pada hari ini, 25 Januari 2024, sampai sebulan kedepan, 25 Februari 2024. Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2003, petugas KPPS Pemilu 2024 akan dilantik oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.
Baca Juga: Kehidupan Bisa Punah, Inilah yang Akan Terjadi Jika Hutan Rusak
Pihak yang dimaksud ialah PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat yang membawahi petugas KPPS. Pelantikan dapat dilaksanakan secara luring ataupun daring sesuai dengan kondisi tempat pelaksanaan acara.
Seluruh TPS dijadwalkan melakukan pelantikan petugas KPPS pada hari ini, Kamis, 25 Januari 2024, di tempat masing-masing. Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 akan diterima setelah masa kerja tersebut dan sudah tidak memiliki tanggung jawab berkenaan dengan tugasnya.
Apabila seluruh hal tersebut telah selesai, petugas KPPS kemungkinan akan menerima gajinya di akhir Februari ataupun awal Maret 2024.
Baca Juga: Ternyata Inilah Zat Kimia yang Terdapat pada Tiap Tetesan Hujan
Demikianlah informasi tentang jumlah gaji KPPS Pemilu 2024 yang dilantik hari ini lengkap dengan waktu pencairannya. Semoga bermanfaat.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com pada 25 Januari 2024, dengan judul: Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Dilaksanakan Hari Ini, Kapan Pencairan Gajinya dan Berapa Jumlahnya?