Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya

9 Juni 2022, 11:10 WIB
Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya /Dok Jatengprov.go.id

BANJARNEGARAKU - Merebaknya penyakit kuku dan mulut (PMK) akhir-akhir ini menjadi perhatian pemerintah, peternak dan pedagang sapi.

Apalagi menjelang hari raya idul adha, dimana peningkatan permintaan hewan kurban yang tinggi dan hewan yang digunakan untuk kurban salah satunya sapi.

Kondisi seperti ini pemerintah terus berupaya untuk mengurangi penyebaran PMK diberbagai daerah dengan melakukan sosialisasi, pencegahan dan penanganannya.

Baca Juga: Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Dzulqadah, Salah Satunya Berangkat Umroh Bagi yang Mampu

Hewan dengan gejala PMK, apakah tetap sah jadi hewan kurban yang dilansir banjarnegaraku.com dari laman jatengprov.go.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengimbau masyarakat yang telah membeli hewan kurban jauh hari sebelum Idul Adha, agar selalu memantau kesehatan hewannya.

Dia menyebutkan, sebagian masyarakat ada yang membeli hewan kurban lama sebelum Idul Adha. Alasannya, agar mendapat harga yang lebih murah.

Baca Juga: Adakah Sholawat Nabi untuk Membuka Pintu Rezeki, Berikut Ini Penjelasan Habib Syeh

“Akan tetapi memang biasanya masyarakat (membeli) hewan kurban ini kan tidak mendadak. Biasanya ada yang 10 hari sebelumnya, bahkan ada yang saat ini sudah beli. Nah ini perlu kita antisipasi kesehatannya bagaimana,” tutur Wagub, dijumpai seusai Rapat Paripurna di Gedung Berlian Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga: Empat Adab Menerima Tamu dalam Islam, Salah Satunya Manjamu Tamu dengan Baik

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekarang ini melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK.

Antara lain dengan membentuk tim unit reaksi cepat yang bertugas melakukan penyekatan lalu lintas hewan di perbatasan, menyiagakan pos pantau, serta menerapkan pola isolasi dan penyembuhan ketika menjumpai ternak yang terkena PMK.

Baca Juga: Prediksi Soal PAT Kelas 1 SD Mapel Agama KD 3.12, 3.9, KD 3.8 dan KD 3.10 Dilengkapi Kunci Jawaban

Dia meminta masyarakat agar tidak panik apabila terdapat hewan ternaknya terjangkit PMK. Sebab, penyakit yang menyerang mulut dan bagian kuku pada ternak ini dapat diobati.

“Kemarin kita bicara dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Dinas Pertanian kami, juga sudah mengantisipasi ini,"

"Bagaimana kami di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, kan karena Provinsi Jateng ini salah satu penyedia peternakan terbesar di Indonesia,"

"Artinya kita siapkan itu untuk menjelang Idul Adha,” beber Gus Yasin, sapaannya.

Baca Juga: Prediksi Soal PAT Kelas 1 SD Mapel Agama KD 3.5, 3.6, dan KD 3.13 Dilengkapi dengan Kunci Jawaban

Wagub menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Dalam fatwa itu disebutkan, hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan kurban.

Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluarga air liur lebih dari biasanya.

Baca Juga: Pemkab Kebumen Akan Serahkan 598 SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap II, Mulai 10 Juni 2022

“Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan kurban yang sudah memenuhi empat syarat dari syariat itu dibeli,"

"Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK tersebut, kita lihat dulu,"

"Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan,” jelasnya.

Baca Juga: Prediksi Soal PAS IPA Kelas 7 SMP MTs Materi Sel dan Ekosistem, Beserta Kunci Jawaban

Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat.

Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu, diperbolehkan berkurban,

yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan kurban.

“Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga,” tutupnya.***


Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler