Diduga Korupsi, Oknum Kepala Desa di Batang Diciduk Petugas Kejaksaan Negeri

25 Oktober 2022, 19:22 WIB
Kejaksanaan Negeri Batang menahan TR, Oknum Kepala Desa yang terlibat tindak pidana Korupsi /

BANJARNEGARAKU.COM - Seorang Kepala Desa berinisial TR di Kabupaten Batang ditahan Kejaksaan Negeri pada Senin 24 Oktober 2022.

Penetapan dan penahanan tersangka dugaan lantaran yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Penahanan dugaan korupsi tersebut tak hanya kepala desa,tersangka HZ selaku bendahara desa juga ikut digelandang, karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Ada Apakah? WhatsApp down Tak Bisa di Akses Hingga Tak Bisa Kirim Pesan

Dilansir dari laman web resmi Kejaksaan Negeri Batang, jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 01 April 2022.

Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang Ta. 2018 sampai dengan Ta. 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukhtarom menjelaskan, keduanya ditahan kejaksaan untuk 20 hari kedepan, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Innalillahi, Arifin Warga Ambal Karangkobar Ditemukan Meninggal Dunia

“Pada sore hari ini, kita melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka perkara Tipikor, berupa penyalahgunaan dana desa, di desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang," ujarnya.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan, keduanya ditahan selama rentang waktu sampai 20 hari kedepan.

"Adapun kerugian yang diderita negara, dari hasil pemeriksaan ahli, sebesar 351 juta," lanjutnya.

Baca Juga: Veve Zulfikar Bius Ribuan Masyarakat Purbalingga, Semarakan Hari Santri Nasional 2022

Pihaknya mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai 2022.

Keduanya saat ini dititipkan di lapas kelas 2A Rowobelang Batang dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 16, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Akibat perbuatanya, mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kajari.***

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler