Fantastis! Janda Baru di Jateng tercatat ada 59.268 Orang, Biang Keladinya Karena WIL dan PIL

16 November 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi selingkuh. Fantastis! Janda Baru di Jateng tercatat ada 59.268 Orang, Biang Keladinya Karena WIL dan PIL /

BANJARNEGARAKU.COM - Sebuah bahtera rumah tangga karena sesuatu hal, maka terjadi perpisahan atau bercerai dengan pasanganya, dan hingga bulan Oktober 2022, tercatat ada 59.268 janda baru di Jawa Tengah.

Dan artinya, hingga Bulan Oktober 2022 lalu, sebanyak 59.268 pasangan suami istri di Jateng resmi bercerai.

Nah yang menarik adalah, dari 59.268 kasus perceraian itu, sebanyak 32.511 kasus diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) di 35 kabupaten atau kota di Jateng karena perselingkuhan atau adanya Pria Idaman Lain dan Wanita Idaman Lain atau PIL dan WIL.

Baca Juga: Bupati Tiwi: Pilkades Serentak di Purbalingga Diharapkan Aman dan Damai, Siapkan Lebih Matang!

Bisa jadi permohonan perceraian pasangan suami istri itu dikabulkan PA karena suami selingkuh dengan WIL.

Bisa pula permohonan perceraian pasangan suami istri itu dikabulkan PA karena istri selingkuh dengan PIL.

Bisa pula permohonan perceraian pasngan suami istri itu dikabulkan oleh PA karena kedua-duanya, yakni suami dan istri sama-sama selingkuh dengan PIL dan WIl-nya masing-masing.

Baca Juga: Amalkan! Doa dan Dzikir Setelah Sholat Subuh dan Maghrib, Sebanyak 100 Kali, Allah Kabulkan 30 Hajat Dunia

Dilasir Banjarnegaraku.com dari kabaristana.com, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang H Ma’sum Umar SH MH mengatakan, tingkat perceraian di Jateng masih dalam rata-rata belum pada posisi darurat.

"Sebenarnya tingkat perceraian di Jateng secara umum (masih masuk dalam katagori) rata-rata, sih. Alasan permohonan perceraian terbanyak karena faktor ekonomi dan KDRT, termasuk juga situasi perkembangan negara kita," jelasnya.

Dia menambahkan, selain karena alasan perselingkuhan yang mencapai 32.511 kasus, faktor lain penyebab terjadinya perceraian dari data Pengadilan Tinggi Agama Semarang terbanyak dikarenakan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Baca Juga: 9 BUMDesa di Kabupaten Purbalingga menjalin Kerjasama Kantor Samsat Purbalingga

Berikut ini faktor penyebab perceraian di Jateng:

01. Faktor perselingkuhan sebanyak 32.511 kasus
02. Faktor ekonomi sebanyak 18.673 kasus
03. Meninggalkan salah satu pihak sebanyak 7.229 kasus
04. KDRT sebanyak 212 kasus
05. Mabuk (suka minum-minuman keras hingga mabuk) sebanyak 160 kasus
06. Murtad (keluar dari agama Islam) sebanyak 135 kasus
07. Salah satu pihak (suamai atau istri) dihukum penjara sebanyak 83 kasus
08. Poligami sebanyak 52 kasus
09. Kawin paksa sebanyak 51 kasus
10. Cacat badan sebanyak 35 kasus
11. Zina sebanyak 20 kasus

Baca Juga: Demam Berdarah Ternyata Bisa Menimbulkan Komplikasi, Berikut Cara Mencegahnya

Ma’sum Umar menambahkan, alasan terbanyak perceraian di Jateng adalah adanya pria idaman lain (PIL) dan wanita idaman lain (WIL) dan karena faktor ekonomi.

Demikianlah informasi hingga Oktober 2022 ada 59.268 janda baru di Jateng, 32.511 di antaranya bercerai karena PIL dan WIL.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: kabaristana.com

Tags

Terkini

Terpopuler