Penerapan PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali

- 8 Februari 2022, 01:20 WIB
Pemerintah percepat vaksinasi demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya omicron/Tangkapan layar/Instagram/Luhut.panjaitan
Pemerintah percepat vaksinasi demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya omicron/Tangkapan layar/Instagram/Luhut.panjaitan /

BANJARNEGARAKU - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah pada sejumlah wilayah di Indonesia.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)
Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.

Sehubungan dengan kenaikan status di Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

Baca Juga: Jangan Cari Penjual Burjo dan Nasi Kucing di Jogja Jam 9 Malam


Pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, Dan masyarakat yang belum divaksin.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan status PPKM diwilayah tersebut dinaikan menjadi level 3.
Daerah tersebut yakni aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Kenaikan status tersebut bukan lantaran tingginya kasus, namun karena rendahnya tingkat tracing.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,"ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin 7 Februari 2022. "Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Baca Juga: Ada Rekomendasi Vaksinasi Covid-19 Empat Kali, Bentuk Proteksi Paparan Virus


Luhut juga mengatakan untuk keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

Status PPKM di Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh peningkatan angka rawat inap.

Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah, terutama bagi kelompok lansia komorbid dan belum divaksin.


Hal ini dilakukan sehubungan dengan karakteristik Covid-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 2 SD Halaman 56, Manusia Akan, Apabila Waktunya Tidak Dipergunakan dengan Baik

Luhut juga menegaskan untuk tidak pernah meninggalkan PeduliLindungi.Berikut penyesuaian aturan daerah PPKM Level 3.


Hal ini dilakukan sehubungan dengan karakteristik Covid-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.


2. Kegiatan di pusat perbelanjaan dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Baca Juga: Awas! Ada Nyi Blorong Jualan Gorengan sambil Nyanyi

3. Mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, Minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Sedangkan untuk tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.

4. Sektor UMKM seperti warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.


5. Bioskop masih tetap diperbolehkan buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, Tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Untuk tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, Fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, Olahraga, Serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.

Baca Juga: Mengenal Sosok Toto Raharjo, Pendekar Silat 'PSHT' Trap II, Hanya Ada 7 Orang di Banjarnegara

Luhut juga menegaskan tentang pentingnya seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk tidak takut dan terus beraktivitas, Namun tetap memakai masker dan cuci tangan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan instruksi agar para pedagang kecil dan UMKM tetap bisa berdagang dengan baik.

Harapan pemerintah apabila penerapan PPKM level 3 menunjukkan hasil yang bagus, minggu depan akan menjadi lebih longgar.


Berita ini sebelumnya sudah tayang dengan judul PPKM Level 3 akan Diterapkan di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali di Pikiran-Rakyat.com.*** ( Gracia Tanu Wijaya )

 

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x