Polda Jateng Buka Layanan Hotline Lewat WhatsApp, Mudahkan Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi

- 2 Maret 2022, 21:52 WIB
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya SPdi
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya SPdi /Humas Polda Jateng/

1. Memiliki NIK sesuai KTP

2. Foto wajah pelapor

3. Kronologi

4. Bukti yang jelas dan valid

5. Saksi saksi

Baca Juga: Bupati Banyumas Buka Pelatihan Dasar CPNS, Diikuti oleh 296 CPNS Secara Luring dan Hybrid

"Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," ungkap Kombes Mukiya.

Demikian informasi mengenai Polda Jateng buka layanan hotline lewat WhatsApp, memudahkan masyarakat laporkan dugaan pelanggaran oknum polisi.***

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah