Sempat Membuat Resah, Polisi Bekuk Pelaku Begal Payudara, Berikut Kronologisnya

- 23 Maret 2022, 18:40 WIB
Polisi berhasil bekuk MAN, Pelaku begal payudara yang meresahkan warga
Polisi berhasil bekuk MAN, Pelaku begal payudara yang meresahkan warga /doc. Humas Polres Pekalongan

Baca Juga: Resmikan Batalyon Brimob Cilacap, Ini Pesan Kapolda Jawa Tengah

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MAN dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” lanjutnya.

Pihaknya megimbau kepada masyarakat khususnya kaum wanita agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari, sebab bisa mengundang aksi kejahatan.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah