Baca Juga: Resmikan Batalyon Brimob Cilacap, Ini Pesan Kapolda Jawa Tengah
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MAN dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” lanjutnya.
Pihaknya megimbau kepada masyarakat khususnya kaum wanita agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari, sebab bisa mengundang aksi kejahatan.***