BANJARNEGARAKU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, berhasil membekuk kurir narkoba jenis sabu-sabu yang masih satu jaringan dengan narapidana di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Ignatius Gunaidi mengatakan, setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba di dalam tahanan, dilakukan penyelidikan, akhirnya mengerucut kepada seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu.
“Berawal dari kurir berinisial H (39 Tahun), asal Boyolali berhasil ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang,” ungkapnya.
Baca Juga: Lantik Pengurus PMI Boyolali, Sarwa Pramana Minta Relawan PMI Siaga 24 Jam
Saat ditangkap, H sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Boyolali, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram.
“Dalam pengembangannya, ternyata melibatkan warga binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto, yang berasal dari Boyolali berinisial AD, satu jaringan dengan kurir yang ditangkap itu,” lanjutnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, AD merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto yang dihukum 11 tahun penjara lantaran terlibat kasus yang sama.
Baca Juga: Sambut Ramadhan 1443 Hijriyah, Ini yang Dilakukan Majelis Ulama Indonesia 'MUI' Jawa Tengah
Selanjutnya, AD diserahkan ke BNNP Jawa Tengah, untuk diproses lebih lanjut sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas.***