Sebanyak 1308 Orang Menerima SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I Kabupaten Kebumen

- 9 Mei 2022, 08:23 WIB
Sebanyak 1308 Orang Menerima SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I Kabupaten Kebumen
Sebanyak 1308 Orang Menerima SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I Kabupaten Kebumen /Evi Rovikoh/Teguh/Banjarnegaraku

BANJARNEGARAKU – Suasana Pendopo Kabumian Kabupaten Kebumen Senin, 9 Mei 2022 dipenuhi 1308 guru SD dan SMP.

Guru SD dan SMP sebanyak 1308 ini bukan melakukan demo akan tetapi menerima SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I Kabupaten Kebumen tahun 2022.

Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap I berjumlah 1308 orang yang terdiri dari 1108 guru Sekolah Dasar (SD) dan 200 orang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Naik 159 Persen dari Tahun 2021, Rekor Arus Balik Tertinggi di Jalan Tol

"Alhamdulilah hari ini adalah suasana yang dinanti, sejak 2007 menjadi guru honorer di SD Negeri dan lolos seleksi PPPK tahun 2021 dan hari ini penyerahan SK," ungkap Evi Rovikoh salah satu Guru dari SD Negeri 5 Gombong.

Menindaklanjuti surat edaran Nomor 005/69 tanggal Jumat, 6 Mei 2022 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia perihal Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I tahun 2022.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Tukang 'Atur-atur', Sampaikan Pesan Hajatan secara Lisan, Begini Selengkapnya

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I dilaksanakan di Pendopo Kabumian Rumah Dinas Bupati Kebumen.

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I Senin, 9 Mei 2022 Pukul 06.30 WIB sampai dengan selesai.

Peserta Lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahap I berjumlah 1308 orang yang terdiri dari 1108 guru Sekolah Dasar dan 200 orang guru Sekolah Menengah Pertama.

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Penilaian Akhir Tahun PAT, UAS, UKK Kelas 3 SD MI, Tema 7 Bahasa Indonesia

Adapun ketentuan bagi peserta yang akan menerima SK untuk mengenakan Baju warna Putih, Celana Panjang atau Rok Hitam, berdasi hitam (panjang untuk pria, kupu-kupu untuk wanita) bersepatu hitam dan kaos kaki hitam.

Bagi yang berjilbab, mengenakan kerudung warna Hitam, Tidak mewakilkan, Hadir 15 Menit sebelumnya untuk mengisi daftar hadir dan gladi.

Semoga Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I Kabupaten Kebumen tahun 2022 menjadi penyemangat tersendiri bagi guru SD dan SMP setelah sekian lama ditunggu.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x