Berdayakan Pekarangan Rumah, Jadi Salah Satu Cara untuk Jaga Ketahanan Pangan Level Desa

- 7 Juni 2022, 23:11 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberi arahan dalam Rakernas Papdesi
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberi arahan dalam Rakernas Papdesi /Kominfo Jateng

BANJARNEGARAKU - Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, ada tiga fokus Prioritas Dana Desa.

Fokus prioritas tersebut yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Angkat UMKM Unggulan di Pasar Global, 35 UMKM Ikuti Kurasi Produk Potensi Ekspor

Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).

2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Baca Juga: Cegah Harga Hewan Kurban Anjlok, Peternak Sapi Beri Empon-empon untuk Cegah PMK

3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x