BANJARNEGARAKU.COM - Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan Zooosis khususnya penanggulangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) Dinas Pertaninan dan Pangan Kabupaten Kebumen melakukan Vaksinasi.
Menindaklanjuti surat dari Dinas Pertaninan dan Pangan Kabupaten Kebumen tertanggal 24 Juni 2022 nomor 524/1525 perihal pelaksanaan vaksinasi PMK di wilayah Kabupaten Kebumen, salah satunya Kecamatan Gombong tepatnya di Desa Kemukus.
Dinas Pertaninan dan Pangan Kabupaten Kebumen melaksanakan Vaksinasi PMK di lokasi Kelompok perbibitan atau KTT.
Baca Juga: Soal UAS, UKK dan PAT SBdP Tema 8 kelas 2 SD MI Semester 2 Disertai Kunci Jawaban
Program vaksinasi PMK tersebar di beberapa Kecamatan dan Desa di Kabupaten Kebumen yang terdapat pembibitan atau KTT.
Berdasarkan jadwal di surat vaksinasi PMK di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong pada hari Rabu, 29 Juni 2022 dengan sasaran 20 sapi.
Tim 5 vaksinasi PMK yang di dampingi oleh drh. Dadang Eko S dan Muhlihun serta turut hadir Kepala Desa Kemukus, Babinsa, Babinkamtibmas.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tantangan Harian Shopee Tebak Kata dengan Huruf Dasar NKEALUP, Salah Satunya KAJIAN
Menggunakan APD lengkap, petugas masuk kandang sapi dan segera melakukan vaksinasi.
"Vaksinasi PMK di kandang sapi milik BUMDESMA Kecamatan Gombong sebanyak 29 sapi," ungkap Eko Prasetyo, SE Pendamping Lokal Desa.
"Alhamdililah pelaksanaan vaksinasi PMK di Desa Kemukus berjalan lancar," tambahnya.
Berdasarkan data dari Distapang Kabupaten Kebumen per 21 Juni 2022 kasus PMK di Kabupaten Kebumen dengan total kasus sakit 115 ekor, sembuh 23 ekor, potong bersyarat 9 ekor dan sisa kasus 80 ekor.
Dari data tersebut total kematian akibat PMK di Kabupaten Kebumen berjumlah 3 ekor yang berasal dari Kecamatan Ambal, Karanganyar dan Buayan.
Semoga upaya pemerintah dalam program vaksianasi PMK ini akan menekan penyebarannnya jelang hari raya idul adha.
Dengan adanya program vaksinasi ini bisa menekan jumlah kasus PMK yang merebak jelang hari raya idul adha tahun ini.
Baca Juga: Contoh Soal UAS, UKK dan PAT Matematika Tema 8 kelas 2 SD MI Semester 2 Disertai Kunci Jawaban
Dalam pembelian hewan kurban tentunya harus memperhatikan panduan dalam situasi PMK.
Berdasarkan Fatwa MUI nomor 32 Tahun 2022, salah satunya dengan memilih hewan kurban yang memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV).***