"Masyarakat miskin bukan sekedar tidak memiliki uang tetapi juga akses dan pemahaman akan masalah hukum yang dihadapinya," tambahnya.
Baca Juga: Lanjutkan Tradisi, Estafet Tunas Kelapa Kecamatan Madukara Ihtiar Memasyarakatkan Pramuka
Bantuan hukum masyarakat tidak mampu tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Pertama menyatakan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, kedua yaitu penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Baca Juga: Siswa SMA di Banjarnegara Gelar Parade Dance Campur Sari, Sambut HUT Provinsi Jawa Tengah ke-72
Penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dipahami bukan saja sebagai upaya untuk memenuhi Hak Asasi Manusia semata,
Namun juga sebagai pengejawantahan dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Pertanggungjawaban Negara terhadap akses keadilan ini kemudian dilaksanakan melalui Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang–Undang Bantuan Hukum saat ini hanya mengakomodir bantuan hukum kepada kelompok dengan kriteria miskin.