Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban Kelas 6 SD MI Semester 1 Mata Pelajaran SBdP, Pola Lantai Tari Kreasi Daerah
Miskin secara harafiah yaitu orang atau kelompok yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi, diantaranya memiliki penghasilan atau pendapatan bulanan setara atau dibawah upah minimum.
Dalam perjalanannya, sampai saat ini masyarakat dihadapkan pada situasi dan kondisi dimana persoalan hukum yang terjadi semakin majemuk.
Baca Juga: Latihan Soal Kelas 6 SD MI Semester 1 Mata Pelajaran PPKn, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Maka perlu kiranya melakukan pembaharuan makna mengenai pemaknaan Hak Dasar untuk perluasan akses penerima bantuan hukum dikarenakan terdapat perubahan kondisi dan situasi didalam masyarakat, sedang disisi lain bunyi undang–undang ini tidak berubah.
Dalam alunan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang 16 Tahun 2011, menyebutkan bahwa,
Pada ayat (1) “Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri”.
Pada ayat (2) “Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan”.
"Untuk menjawab tantangan membangun gerakan bantuan hukum dengan upaya optimalisasi dan perluasan bantuan hukum melalui forum organisasi bantuan hukum dan membangun gerakan masyarakat sipil," ungkap Julian.