"Hal ini menyebabkan kehilangan hasil dan menurunkan produksi kentang," lanjutnya.
Pemusnahan merupakan salah satu tindakan tegas Karantina Pertanian guna mencegah penyebaran OPT/OPTK.
"Adanya temuan OPTK tersebut kita mengirimkan Notification Non Compliance (NNC) ke Australia," tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Petani di Batang Lakukan Long March Bawa Hasil Bumi ke Masjid Agung, Berikut Selangkapnya
Selain itu, melalui pemusnahan tersebut diharapkan ke depannya tidak mengirimkan kentang yang mengadung bakteri berbahaya tersebut.
Sebagai tambahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 menjelaskan bahwa pemasukan Media Pembawa (MP) tidak bebas OPTK A1 Golongan I dilakukan tindakan pemusnahan.***