BANJARNEGARAKU.COM - Seorang Kepala Desa berinisial TR di Kabupaten Batang ditahan Kejaksaan Negeri pada Senin 24 Oktober 2022.
Penetapan dan penahanan tersangka dugaan lantaran yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Penahanan dugaan korupsi tersebut tak hanya kepala desa,tersangka HZ selaku bendahara desa juga ikut digelandang, karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Ada Apakah? WhatsApp down Tak Bisa di Akses Hingga Tak Bisa Kirim Pesan
Dilansir dari laman web resmi Kejaksaan Negeri Batang, jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 01 April 2022.
Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang Ta. 2018 sampai dengan Ta. 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukhtarom menjelaskan, keduanya ditahan kejaksaan untuk 20 hari kedepan, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Innalillahi, Arifin Warga Ambal Karangkobar Ditemukan Meninggal Dunia
“Pada sore hari ini, kita melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka perkara Tipikor, berupa penyalahgunaan dana desa, di desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang," ujarnya.