Lebih jauh pihaknya menjelaskan, keduanya ditahan selama rentang waktu sampai 20 hari kedepan.
"Adapun kerugian yang diderita negara, dari hasil pemeriksaan ahli, sebesar 351 juta," lanjutnya.
Baca Juga: Veve Zulfikar Bius Ribuan Masyarakat Purbalingga, Semarakan Hari Santri Nasional 2022
Pihaknya mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai 2022.
Keduanya saat ini dititipkan di lapas kelas 2A Rowobelang Batang dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 16, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Akibat perbuatanya, mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kajari.***