3. Masyarakat dan wisatawan agar tidak memasuki kawah-kawah di Kompleks DTT Dieng yang dapat berpotensi terjadi erupsi freatik berupa semburan lumpur atau lontaran material; dan dan di kawah-kawah dengan konsentrasi gas vulkanik yang tinggi dan berbahaya bagi kehidupan.
Baca Juga: Membangunkan Anak Tidur di Pagi Hari Tanpa Emosi
4. Pemerintah Daerah, BPBD Provinsi dan Kabupaten agar senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Dieng di Desa Karang Tengah, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Telp 085326951587 atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi-Badan Geologi.
DISCLAIMER: Tingkat aktivitas Gunungapi Dieng dapat dievaluasi kembali jika terdapat perubahan aktivitas secara visual dan instrumental yang signifikan.
SumberData: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.***