Cara Penukaran Uang Baru, Gunakan Aplikasi PINTAR BI

- 6 April 2023, 21:48 WIB
Cara penukaran uang baru, gunakan Aplikasi PINTAR BI
Cara penukaran uang baru, gunakan Aplikasi PINTAR BI /Dwi Widiyastuti/

"Antisipasi kenaikan ini mempertimbangkan pencabutan status Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, serta peningkatan mobilisasi masyarakat," kata Erwin dalam keterangan resminya.

1.Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2.Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3.Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Baca Juga: Toleransi Beragama dan Penguatan Moderasi Beragama, Prof Ahmad Rofiq: Spirit Toleransi dalam Pidato Haji Wada’

Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

4.Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Demikian informasi tentang cara penukaran uang baru, gunakan Aplikasi PINTAR BI.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x