Tim Seleksi Buka Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, Ini Syaratnya

- 12 April 2023, 09:49 WIB
Tim Seleksi Buka Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, Ini Syarat Lengkapnya
Tim Seleksi Buka Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, Ini Syarat Lengkapnya /Tangkap Layar Website Bawaslu Prov Jateng

Proses ini juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan.

Terdapat 18 syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, berikut selengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendafataran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: KPU Provinsi Jawa Tengah Jelaskan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x