14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
Baca Juga: Hidangan Buka Puasa dan Takjil Mulai 5000an! Enak dan Murah, Ini Pasar Ramadhan di Purbalingga
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
17. Mendapatkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Demikian informasi tim seleksi secara resmi telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028.***