Tim Seleksi Buka Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, Ini Syaratnya

- 12 April 2023, 09:49 WIB
Tim Seleksi Buka Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, Ini Syarat Lengkapnya
Tim Seleksi Buka Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, Ini Syarat Lengkapnya /Tangkap Layar Website Bawaslu Prov Jateng

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

Baca Juga: Terbaru! Mudik Gratis 2023 dari Polri ke Wilayah Jateng, Jabar, dan Jatim, Simak Informasi Berikut Ini...

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan poitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan udaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepenguruan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: 7 Rumah Makan Hits dan Nikmat di Purbalingga, Icip-icip untuk Buka Puasa Ramadhan

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x