7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan poitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan udaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepenguruan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Baca Juga: 7 Rumah Makan Hits dan Nikmat di Purbalingga, Icip-icip untuk Buka Puasa Ramadhan
13. Bersedia bekerja penuh waktu;