Tim Seleksi Buka Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, Ini Syaratnya

- 12 April 2023, 09:49 WIB
Tim Seleksi Buka Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, Ini Syarat Lengkapnya
Tim Seleksi Buka Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, Ini Syarat Lengkapnya /Tangkap Layar Website Bawaslu Prov Jateng

BANJARNEGARAKU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah saat ini akan melakukan penjaringan calon anggota Bawaslu Jateng Periode 2023-2028.

Penjaringan calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 secara resmi telah diumumkan oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 02/TIMSEL.BAWASLUPROVJTG/04/2023 tang ditandatangani oleh Prof Dr Suparji Ahmad SH MH sebagai ketua dan Prof Dr M Muksin Jamil MAg pada 11 April 2023 di Semarang.

Adapun pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 ini dimulai sejak 12 hingga 14 April 2023.

Baca Juga: Kepada Ganjar, Wildan Mengaku Cabuli 17 Santri Putrinya: Dua Orang Sudah Alumni

Sedangkan proses perekrutan atau penerimaan berkas pendaftaran akan dilaksanakan pada 17 April sampai dengan 3 Mei 2023 mendatang.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 108/HK.01.01/Kl/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah masa jabatan tahun 2023–2028.

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan.

Baca Juga: DPS Pemilu 2024 Ditetapkan KPU, Bawaslu Banjarnegara Komitmen Awasi dan Kawal Hak Pilih Masyarakat

Proses ini juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan.

Terdapat 18 syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, berikut selengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendafataran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: KPU Provinsi Jawa Tengah Jelaskan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

Baca Juga: Terbaru! Mudik Gratis 2023 dari Polri ke Wilayah Jateng, Jabar, dan Jatim, Simak Informasi Berikut Ini...

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan poitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan udaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepenguruan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: 7 Rumah Makan Hits dan Nikmat di Purbalingga, Icip-icip untuk Buka Puasa Ramadhan

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

Baca Juga: Hidangan Buka Puasa dan Takjil Mulai 5000an! Enak dan Murah, Ini Pasar Ramadhan di Purbalingga

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

17. Mendapatkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Demikian informasi tim seleksi secara resmi telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028.***

 

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x