REKRUTMEN Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah SEGERA Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

- 27 Mei 2023, 07:30 WIB
REKRUTMEN Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah SEGERA Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
REKRUTMEN Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah SEGERA Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya /Tangkap Layar Instagram Bawaslu Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Rekrutmen anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Provinsi Jawa Tengah akan segera dibuka, pada artikel ini kita sajikan syarat dan jadwal rekrutmen selengkapnya.

Melansir Instagram Bawaslu Jateng, rekturmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Provinsi Jawa Tengah mekanisme pendaftarannya dibagi menjadi 6 zona pendaftaran, berikut wilayah di setiap zona yaitu: Kota Semarang, Kabupaten Pati, Kota Surakarta, Kabupaten Tegal, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas.

Saat ini, Tim Seleksi telah memasuki tahapan Pengumuman dan Sosialisasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berlansung sejak 22 Mei hingga 27 Mei 2023.

Baca Juga: Gandeng Kepala MA, Pengurus OSIS dan Pimpinan Ponpes, Bawaslu Banjarnegara Gelar Soswatif Pemilu 2024

Adapun penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuka mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023 mendatang.

Dilansir banjarnegaraku.com melalui pengumuman tertulis Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi JAwa Tengah Zona VI nomor: 02/TIMSEL-VI.JTG/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua Dr. Oedjijono, M.Sc dan Sekretaris Dr. Saliyo, S.Ag., M.Si.

Berikut informasi lengkap mengenai syarat, dan tata cara pendaftaran selengkapnya.

Persyaratan calon:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Atasi Batuk Berdahak! Coba Gunakan Serai dan Campuran Ini, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga: Bantu Seimbangkan Kolesterol, Rebusan Serai dan Campuran Ini, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Negara selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

Baca Juga: Amalkan Doa Nabi Yunus, Solusi Pengusir Permasalahan Hidup dan Rezeki Tertutup

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI;

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang ditandatangani di atas materai;

Baca Juga: Panci Gosong? Pasti Kinclong dengan Bahan Sederhana, Ikuti Caranya

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan tes kejiwaan serta surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani di atas materai;

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik);

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas materai;

Baca Juga: Ingin Cepat Kaya! Amalkan Doa Ini, Buka Pintu Rezeki dan Mengambulkan Segala Hajat, Ini Kata Ustadz Basalamah

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas materai;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang ditandatangani di atas materai dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai;

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

Baca Juga: Syarat Membeli Solar Subsidi Wajib Gunakan QR Code, Full QR Code Klik di Sini Daftarnya untuk 234 Kota-Kab

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai.

Ketentuan lain:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman:

Kabupaten Banjarnegara https://banjarnegara.bawaslu.go.id/

Kabupaten Banyumas https://banyumas.bawaslu.go.id/

Kabupaten Cilacap https://cilacap.bawaslu.go.id/

Kabupaten Purbalingga https://purbalingga.bawaslu.go.id/

3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim:

a. Secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI di Jalan Brigjend Encung No. 8, Kel. Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Banyumas (pada hari dan jam kerja);

b. Melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI di Jalan Brigjend Encung No. 8, Kel. Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Banyumas (diterima cap pos paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023).

Baca Juga: Rutinkan Wirid Ini Niscaya Jadi Penangkal Sihir, Ada 3 Amalan Penghancur Sihir, Ini Kata Syekh Ali Jaber

4. Pelamar wajib menyiapkan softcopy/scan dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf;

5. Pendaftar yang mengirimkan dokumen pendaftaran secara langsung wajib registrasi dan mengunggah berkas pendaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu pada laman https://sdmod.bawaslu.go.id/ secara mandiri. Apabila kesulitan dalam proses unggah berkas dapat berkonsultasi ke Sekretariat Tim Seleksi;

6. Pendaftar yang mengirimkan dokumen pendaftaran melalui pos melakukan scan seluruh dokumen dan wajib registrasi serta mengunggah berkas perdaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu pada laman https://sdmod.bawaslu.go.id/ secara mandiri sebelum berkas pendaftaran dikirim;

7. Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;

8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023 pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, Jumat pukul 08.00
s.d. 16.30 WIB);

9. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Demikian informasi mengenai rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Provinsi Jawa Tengah yang akan dibuka mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023 mendatang.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x