Terkait Penundaan Pemilu 2024, Bawaslu: Tidak Mungkin Dilakukan! Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Memiliki...

- 5 Maret 2023, 11:10 WIB
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia /bawaslu.go.id/


BANJARNEGARAKU.COM - Isu penundaan pemilihan umum 2024 menjadi perbincangan hebat di masyarakat, setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Isi gugatan tersebut salah satunya untuk menghentikan sisa tahapan pemilu 2024 dan menyelenggarakan kembali tahapan pemilu dari awal, setelah kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Isu penundaan pemilu 2024 menjadi pembicaraan hangat publik, karena pemilihan umum dianggap sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan suara, mengekspresikan pendapatnya melalui suara yang diberikan, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Depo BBM Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Kapolri: Dugaan Sementara Karena...

Sehingga dapat turut serta menentukan arah pembangunan negara dan negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara.

Penundaan Pemilu 2024 Tidak Mungkin Dilakukan

Penundaan pemilu 2024 ini juga turut dikomentari oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi.

Ia mengatakan bahwa tidak mungkin penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum itu dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penundaan pemilu 2024, menurut Puadi hanya mungkin dilakukan jika ada perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945.

Baca Juga: Tasyakuran! Wujud Rasa Syukur Raih Adipura, Bupati Banyumas Tasyakuran Bersama Pasukan Oranye

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x