Sopir Truk yang Tewaskan 3 Orang di Semarang Ditahan, Djoko Setijowarno: Populasinya Berkurang

- 10 Juni 2023, 20:17 WIB
 truk bermuatan pasir H 1891 DG terguling hingga menimpa mobil Toyota Agya H 1240 FW di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
truk bermuatan pasir H 1891 DG terguling hingga menimpa mobil Toyota Agya H 1240 FW di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. /

 

BANJARNEGARAKU - SEMARANG - MR (32) sopir truk tronton H 1891 DG yang pada hari Kamis 8 Juni 2023 terguling dan menimpa Toyota Agya H 1240 FW yang menewaskan 3 orang, di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Semarang, ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka.

Menanggapi hal itu, Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan sungguh tragis nasib sopir truk.

"Pekerjaan sebagai pengemudi truk sudah dipandang sebelah mata. Padahal kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi sangat besar. Tanpa mereka barang dan kebutuhan pokok mana bisa terdistribusi hingga konsumen," katanya kepada redaksi banjarnegaraku.com, Sabtu 10 Juni 2023.

Baca Juga: Gelar Pelepasan Siswa, MI Islamiyah Kalimandi Banjarnegara Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Siswa


Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menambahkan itu menambahkan bahwa pekerjaan sebagai sopir truk atau pengemudi truk bak buah simalakama.

"Ketika terjadi kecelakaan, sopir truk selamat dapat dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika sopir truk itu meninggal dunia, maka keluarganya akan merana karena kehilangan pencari nafkah utama."

Sementara, jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada. Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin berkurang dan banyak yang beralih profesi.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini Resep Seblak Tteokbokki Coet dari Nasi, Mudah Cara Buatnya

Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin berkurang dan banyak yang beralih pekerjaan. Pada akhirnya nanti negara dan masyarakat yang akan merugi karena tidak mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas.


"Masih seringnya terjadi kecelakaan truk, salah satunya disebabkan polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas. Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti," tegasnya.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada ayat (1) uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Soto di Surabaya yang Wajib Dicoba, Cek Lokasinya di Sini

Selanjutnya pada ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

Pasal 277, menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 288 ayat (3), menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Bakso Enak di Banjarnegara, Sajian Beda Rasa Menggoda Pasti Ketagihan

"Banyak kasus kecelakaan serupa yang hingga sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Sejumlah kasus kecelakaan yang belum tuntas tahun ini, seperti kecelakaan di Simpang Rampak, Balikpapan (21 Februari 2022), kecelakaan bus pariwisata di ruas Tol Mojokerto - Surabaya (16 Mei 2022), kecelakaan bus pariwisata di Ciamis (21 Mei 2022). Kesemuanya bukan kesalahan pengemudi semata, sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya," tandasnya.


Djoko Setijowarno mengaku mendapat informasi ada dugaan bahwa truk nahas yang menewaskan 3 orang itu tidak punya surat uji kir.

"Kalau informasi yang saya dapatkan itu benar, berarti kesalahan tidak pada sopir atau pengemudi truk. Tapi pengusahalah yang telah mengoperasikan truk yang tidak berkeselamatan. Kasus angkutan barang tidak pernah tuntas, lantaran pengusaha angkutan barang tidak pernah dijadikan tersangka oleh polisi."

Baca Juga: Kasih Sayang Pak Tjokro Pada Soekarno Muda yang Jarang Diketahui, Juni Bulan Bung Karno...

Apa Itu Uji Kir?


Dilansir banjarnegaraku.com dari laman dishub.go.id, KIR atau KEUR (dalam bahasa Belanda) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

Baca Juga: Indonesia Juara Umum APG 2023, Pemerintah Pastikan Apresiasi Atlet Setara dengan SEA Games Kamboja

1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia atau mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up

Syarat pendaftaran uji KIR :

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Baca Juga: Tim Robotik MTs Minhajut Tholabah Kembangan Berjaya di Kompetisi Internasional

Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :

1. Mengujungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker

Baca Juga: Kwarcab Purbalingga Lahirkan Jawara Kehumasan, Berlatih Jaga Reputasi Organisasi...

Demikian artikel mengenai sopir truk yang menewaskan 3 orang dalam kecelakaan lalu lintas di Semarang resmi jadi tersangka dan ditahan. Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan sungguh tragis nasib sopir truk.***

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x