Masa Kontrak PPPK dihapus otomatis, Guru Lega Namun Ada Syaratnya....

- 9 Juni 2023, 22:19 WIB
Masa kontrak PPPK dihapus otomatis
Masa kontrak PPPK dihapus otomatis /Dwi Widiyastuti/Dok. InfoPublik.id

BANJARNEGARAKU – Kabar masa kontrak PPPK dihapus otomatis menjadi angin segar bagi para pegawai PPPK. Kabar itu membuat semangat kerja bertambah dan kekhawatiran tentang  status pegawai menjadi pudar.

Pasalnya jika masa kontrak dihapus berarti para pegawai bisa bekerja dengan tenang tanpa harus memikirkan masa kontrak.

Pegawai PPPK dari kalangan guru sangat lega mendengar kabar tersebut. Pagawai PPPK bisa bekerja sampai batas usia pensiun.

Baca Juga: Kepala SDN Sugihan 3 Lakukan Terobosan Baru, Jemput Bola untuk Dapatkan Siswa Baru

Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pegawai PPPK. Jika masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus atau dihilangkan datang dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) ada konsekuansi yang harus dipenuhi.

Hal itu dilakukan karena masih terdapat masa kontrak PPPK Jabatan Guru yang berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan kecemburuan di antara para guru.

Selain karena dapat menimbulkan kecemburuan, para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa khawatir dengan masa depan mereka, terutama yang berkaitan dengan kelanjutan dari masa kontrak mereka, apakah diperpanjang atau berhenti.

Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa masa kontrak untuk PPK ditiadakan saja.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: GTK Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x