Masa Kontrak PPPK dihapus otomatis, Guru Lega Namun Ada Syaratnya....

- 9 Juni 2023, 22:19 WIB
Masa kontrak PPPK dihapus otomatis
Masa kontrak PPPK dihapus otomatis /Dwi Widiyastuti/Dok. InfoPublik.id

Dengan kata lain, baik guru yang telah lulus dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam marketplace guru atau konsep ruang talenta guru berhak mengajar tanpa harus memikirkan masa depan masa kontrak kerja. Bagi guru yang telah direkrut oleh sekolah, secara otomatis dianggap sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan mengenai marketplace guru ini disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, pada saat agenda rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu

Demikian informasi masa kontrak PPPK dihapus otomatis, guru lega namun ada syaratnya....***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: GTK Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x