Masa Kontrak PPPK dihapus otomatis, Guru Lega Namun Ada Syaratnya....

- 9 Juni 2023, 22:19 WIB
Masa kontrak PPPK dihapus otomatis
Masa kontrak PPPK dihapus otomatis /Dwi Widiyastuti/Dok. InfoPublik.id

Baca Juga: Kurban Setiap Tahun Tentu Bisa? Bagaimana Caranya Simak Trik Buya Yahya

“Jika memungkinkan, kami mengusulkan agar masa kontrak kerja guru PPPK tidak ada lagi. Artinya guru honorer yang telah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” usul Nunuk Suryani.

Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menawarkan solusi untuk para guru PPPK yakni berupa marketplace guru. Akan tetapi untuk bisa menjadi bagian dari marketplace tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan. Nantinya para guru honorer atau guru PPPK yang telah tergabung pada marketplace berkesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah memasuki batas usia pensiun.

Kehadiran marketplace guru ini menurut Nadiem digadang- gadang akan menjadi pertanda masa kontrak PPPK otomatis dihapus Nadiem mengungkapkan guru minimal harus memenuhi dua syarat utama agar bisa bergabung ke dalam marketplace guru.

Syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :

1.Guru Harus Lulus PPPK

Guru honorer yang lulus dalam rekrutmen Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimasukkan dalam data marketplace guru. Nantinya perekrutan menjadi satu tahun lebih dari satu kali.

  1. Guru Harus Lulus PPG

Guru Honorer harus lulus  Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan juga harus dimasukkan dalam marketplace guru.

Baca Juga: Putri Ariani Peraih Golden Buzzer dari Simon Cowell di America's Got Talent 2023 Ternyata Melihat dengan Ini..

Marketplace guru sendiri diartikan sebagai wadah bagi para guru agar dapat segera bisa mengajar di sekolah – sekolah yang ada di Indonesia dengan konsep pengangkatan kapan saja. Adanya marketplace ini juga bisa memastikan sekolah dapat merekrut seorang guru yang memiliki kompetensi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: GTK Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x