Evaluasi kinerja juga akan dilakukan terhadap Kasatwil/Kasatfung jika ditemukan ada upaya pembiaran aktifitas judi di wilayah hukumnya.
Penegakan hukum dan penerapan sanksi akan mengedepankan fungsi Propam agar turut aktif melaksanakan deteksi dan identifikasi perjudian yang melibatkan oknum anggota.
Selain itu juga akan berkoordinasi dengan fungsi Reskrim untuk penegakan hukum atas aktifitas perjudian yang ditemukan.
“Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum anggota Polri dan/atau terbukti mendapat keuntungan dari giat perjudian, akan diterapkan sanksi yang tegas dan konsisten,” tandasnya.***