Pelaksana Pengelola MAJT Semarang Siapkan 9 Program Unggulan setelah Dilantik oleh Gubernur Ganjar Pranowo

- 21 Agustus 2023, 09:11 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengukuhkan Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, dan Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) masa khidmat 2023-2027 di Pendopo Kabupaten Brebes, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengukuhkan Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, dan Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) masa khidmat 2023-2027 di Pendopo Kabupaten Brebes, Sabtu, 19 Agustus 2023. /Ali A/

Baca Juga: Haul Ke 390 Tahun Kanjeng Sultan Agung Hadi Prabu Hanyakrakusuma Senapati Khalifatullah Tanah Jawi

Ini supaya daya tarik bagi para peziarah dapat sekaligus menginspirasi mereka untuk bisa memanfaatkan lahan mereka dengan model serupa.

Jika perlu selain model green-house, bisa dikembangkan model pengembangan pertanian sayur model hydroponic.

Kawasan lahan MAJT yang luas, saya kira sangat memungkinkan dilakukan ini. Tentu dibutuhkan seorang pengelola yang kompeten dan semangat kerja berhati masjid, sehingga memiliki nilai tambah bagi umat.


Baca Juga: Timnas Garuda harus Menang, Ini Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF U-23 2023


Keenam, rencana pembukaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal, sudah diresmikan oleh Wagub Jateng Gus Taj Yasin Maemoen, pada saat Jateng Bershalawat di Brebes, yang direncanakan menjadi terbesar se-Jateng, berdiri di sekitar kompleks MAJT Semarang, luas lahan diperkirakan sekitar 4.000 m2 dengan kapasitas sembelih lebih dari 10 ekor per hari, perlu segera direalisasikan.

Sudah barang tentu RPH yang membawa branding MAJT, harus didisain menjadi RPH yang termodern di Jawa Tengah, dipastikan kehalalan dan kesesuaiannya dengan syariah.

Ketujuh, RPH ini juga diharapkan akan sekaligus menjadi sentra penjualan daging halal, higyene dan sehat, dan terbesar di Jawa Tengah.

Ini membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi lay-outing bangunan, amdal, sanitasi yang sehat, dan antisipasi pembuangan limbah, agar tidak menimbulkan aroma tidak sedap yang bisa mengganggu warga Masyarakat sekitar.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah