Dikatakan Turhadi, negara yang sering dijuluki Kincir Angin ini, mempersyaratkan tanaman bonsai yang diekspor harus bebas dari serangga Meloidogyne spp., Bemisia argentifolii, Chaetanophothrips orchidii, sehingga dilakukan serangkaian tindakan karantina sebelum diterbitkan sertifikat kesehatan (Phytosanitary Certificate) sebagai jaminan tanaman bonsai sehat masuk ke negara tujuan.
Baca Juga: Bentuk Koalisi Baru! Usai KKIR Bubar dan Cak Imin Hengkang, Ini 6 Pernyataan Gerindra...
Lebih lanjut Turhadi menjelaskan bahwa Karantina Semarang menerapkan sistem in line inspection pada tanaman bonsai guna memastikan komoditas ekspor pertanian bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
“Kegiatan in line inspection meliputi pemeriksaan mulai dari pengambilan tanaman bonsai dari sumber petani, penggantian media tanam, perlakuan, penyiraman, perawatan di screen house, pengawasan pengemasan hingga stuffing atau pemuatan ke dalam kontainer siap ekspor ,” tutur Turhadi.
Turhadi mengatakan dalam kegiatan in line inspection, pihaknya rutin memberikan pendampingan mulai proses awal hingga proses akhir pemuatan bibit tanaman bonsai, sebagai upaya mitigasi terbawanya OPTK.