Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes, Berhasil Diringkus Polda Jateng

- 31 Oktober 2023, 00:19 WIB
Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes, Berhasil Diringkus Polda Jateng
Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes, Berhasil Diringkus Polda Jateng /Dian Sulistiono/

Baca Juga: Tragedi Limpakuwus, Kelalaian Bisa Terjadi Namun Informasi harus Dibagi Demi Keselamatan dan Jaga Diri

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar),” ujar Dirreskrimsus.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah