Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Pelaku Zina Aman dari Jeratan Hukum – 2

- 13 November 2023, 23:48 WIB
Ilustrasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial
Ilustrasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial /Dwi Widiyastuti/Pixabay

BANJARNEGARAKU.COM - Sebagaimana pemberitaan, Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jateng Drs H Eman Sulaeman MH menyatakan pasal-pasal dalam delik kesusilaan adalah menjadi pasal-pasal yang terus diperdebatkan menimbulkan kontroversi di kalangan para pemerhati hukum dan masyarakat.

Pelaku perzinaan masih aman dari jeratan hukum.Ada pasal yang memang tidak bisa diberlakukan dengan syarat yang telah ditetapkan dalam KUHP ini.

Aktivitas ini marak di masyarakat sehingga muncul perdebatan dalam forum Halaqoh Ulama di Semarang, 12 November 2023.

"Terutama pada pasal-pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak dirumuskannya delik LGBT dalam KUHP baru," kata Eman Sulaeman saat menjadi pembicara pada Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.

Baca Juga: Di Usia Berapa Kamu Baru Tahu Bahwa Pecinta Nasi Goreng Harus Waspada, Bahaya Minyak Tinggi Mengintai

Berikut ini adalah kajian delik perzinahan, kumpul kebo, dan tidak dikriminalisasinya delik LGBT.

1.Delik Perzinaan

Dalam KUHP baru, delik perzinaan diatur dalam Pasal 411 yang berbunyi:

1.Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2.Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b.Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4.Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dari rumusan pasal di atas dapat ditarik kesimpulan hukum bahwa:

a.Delik Perzinaan kriteria pelakunya sudah mengalami perluasan dibandingkan dengan KUHP lama (yang sekarang masih berlaku), yakni siapapun yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

"Dalam KUHP lama, delik perzinaan baru dapat dikenakan jika salah satu pelakunya sudah terikat perkawinan, sedangkan jika dilakukan oleh orang yang sama-sama lajang bukanlah merupakan delik perzinaan. Sehingga KUHP baru sudah mengakomodir nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, terutama masyarakat muslim yang menjadi penduduk mayoritas di Indonesia," kata Eman Sulaeman, akademisi UIN Walisongo Semarang ini.

Eman Sulaeman menjelaskan bahwa, dalam hukum Islam perzinaan adalah hubungan seksual (persetubuhan) antara pria dengan wanita yang tidak terikat oleh perkawinan yang sah yang dilakukan secara sengaja, baik pelakunya sudah menikah maupun masih lajang.

Perbuatan zina yang pelakunya sudah terikat pernikahan atau sudah memiliki pasangan sah (fornication) dalam hukum Islam disebut zina muhson, sementara untuk yang pelakunya masih lajang atau tidak terikat pernikahan (adultery) dalam hukum Islam digunakan istilah zina ghoiru muhson.

Baca Juga: 1 dari 10 Keistimewaan Orang Pecinta Kucing Jarang Sakit Hidupnya Penuh Berkah, di Banjarnegara Ada Contohnya?

b.KUHP menetapkan bahwa delik perzinaan termasuk ke dalam salah satu delik aduan (Klacht delicten). Artinya meskipun telah terjadi perzinaan sebagaimana pengertian rumusan Pasal 411 KUHP Baru, pelakunya tidak dapat dituntut pidana apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan (fornication) dan dari orang tua atau anaknya bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan (adultery). Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dari rumusan pasal di atas, kata Eman Sulaeman, KUHP baru disatu sisi memang telah mengakomodasi aspirasi umat Islam dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, dimana bukan saja telah memidana perzinaan fornication (zina muhshan) tapi juga memidana adultery (ghoiru muhshan).

Dengan rumusan baru ini diharapkan dapat mengeliminasi kebebasan seksual di kalangan remaja, yang dampak sosial dan psikologinya sangat berat. (bersambung)***

 

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah