PGRI Provinsi Jateng Tolak Hasil Kongres Luar Biasa di Surabaya, Berikut Alasannya

- 20 November 2023, 07:07 WIB
Pernyataan sikap PGRI Provinsi Jateng dan PGRI Kabupaten/Kota se Jateng yang ditandatangani Dr H Muhdi SH MHum dan Drs H Aris Munandar MPd selaku Ketua Pengurus PGRI Jateng sekaligus Pimpinan Rapat dan selaku Sekretaris Pengurus PGRI Jateng sekaligus sekretaris rapat di Semarang, 18 November 2023
Pernyataan sikap PGRI Provinsi Jateng dan PGRI Kabupaten/Kota se Jateng yang ditandatangani Dr H Muhdi SH MHum dan Drs H Aris Munandar MPd selaku Ketua Pengurus PGRI Jateng sekaligus Pimpinan Rapat dan selaku Sekretaris Pengurus PGRI Jateng sekaligus sekretaris rapat di Semarang, 18 November 2023 /Ali A/

4)Mendesak PB PGRI yang sah/hasil Kongres PGRI XXII untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan apabila perlu langkah hukum untuk menjaga harkat, martabat dan marwah PGRI dan mempertahankan PB PGRI hasil Kongres XXII dan lain-lain dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

5)Mengajak kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan dan anggota untuk tetap fokus melaksanakan agenda/program organisasi, melakukan perjuangan untuk memajukan pendidikan, kesejahteraan, memberikan perlindungan anggota, menjaga solidaritas, nama baik dan marwah organisasi, serta melaksanakan AD/ART dan Kode Etik PGRI.

Semarang, 18 November 2023
Rakor Pengurus PGRI Provinsi Jateng dan Kabupaten/Kota se Jateng

Ketua Pengurus PGRI Prov. Jateng (selaku Pimpinan Rapat) Dr H Muhdi SH MHum (NPA PGRI 1201008584)
Sekretaris Pengurus PGRI Prov. Jateng (selaku Sekretaris Rapat), Drs H Aris Munandar MPd (NPA PGRI 1227017249)

Baca Juga: 7 Fakta Terowongan Hamas di Jalur Gaza yang Buat Israel Frustasi hingga Targetkan Warga Sipil

Sebagaimana diketahui, Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023 merupakan ilegal.

"KLB itu ilegal dan ditandatangani oleh Huzaifah Dadang dan Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3 November 2023).

Dengan adanya KLB itu, kata dia, maka 31 pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota menyatakan menolak. Alasannya, karena KLB hanya dihadiri perwakilan 3 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dilaksanakan:

a. Jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua per tiga jumlah suara yang hadir.

b. Atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x