Sejarah Adzan, Bagaimana Fungsi dan Hukumnya Bagi Umat Islam

26 Maret 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi seseorang sedang adzan, /Tangkapan layar YouTube Hanan Attaki

BANJARNEGARAKU - Adzan adalah panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikan shalat fardhu atau wajib. 

Pengertian adzan secara bahasa artinya seruan atau pemberitahuan berasal dari kata 'adzina yang berarti mendengar atau diberi tahukan.

Kumandang adzan bekerja memberi tahu umat untuk bersiap menunaikan ibadah shalat, sedangkan iqomah sebagai tanda bahwa shalat segera dimulai. 

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 Hijriyah, Sabtu 2 April 2022, untuk Wilayah Banjarnegara dan Sekitarnya

Iqomah secara bahasa, berasal dari kata aqama yang menunjukkan atau menunjukkan lurus.

Kumandang adzan berawal dari diskusi para sahabat Nabi Muhammad SAW kala itu, adzan pertama kali dikumandangkan oleh Bilal bin Rabbah.

Ia merupakan muazin pertama di zaman Rasulullah, Bilal dipilih karena memiliki suara lantang yang merdu, mampu menghayati kalimat-kalimat adzan, berdisiplin tinggi dan berani. 

Baca Juga: Respon Cepat dan Antisipasi Musim Kemarau, Ini yang Dilakukan Damkar Banjarnegara

Sebagaimana dalam sebuah hadits berikut ini:

Ketika kaum muslim datang ke Madinah, mereka berkumpul. Mereka memperkirakan waktu solat, tetapi tidak ada seorangpun yang menilai Shalat. Oleh karena itu, pada suatu hari, mereka membicarakannya. sebagian diantara mereka berkata, “gunakanlah lonceng seperti orang-orang Nasrani.sebagian lain berkata: gunakanlah terompet seperti terompet orang Yahudi. Lalu umar berkata:mengapa kalian tidak berdoa untuk melakukan solat?kemudian Rasulullah SAW berdoa, hai Bilal, berdiri dan serukanlah panggilan Shalat. (HR AL-Bukhori, Muslim, at Tirmidzi, dan An Nasa'i).

Tak sedikit umat muslim yang memaknai fungsi adzan batas tanda atau pemberitahuan masuknya waktu shalat fardhu. 

Baca Juga: Bermasalah Dengan Bau Mulut Saat Berpuasa, Berikut Tips yang Bisa Dicoba

Hukum mengumandangkan adzan yang disebutkan oleh sebagian ulama adalah sunnah muakkad untuk shalat fardhu, baik dikerjakan berjamaah maupun sendiri atau munfarid.

Sesuai dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Dari Malik bin al-Huwairits, Nabi SAW bersabda:

Jika telah tiba (waktu) shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian. Dan hendaklah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian" (Muttafaq alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II /111 no.631)], Shahiih Muslim (I/465 no.674).

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur sebelum Puasa Ramadhan, Begini Tata Caranya

Pendapat yang lain menganggap lebih kuat, mengatakan hukum adzan adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya:

"Ketika Nabi SAW bersama kami untuk memerangi sebuah kaum, senang beliau datang hingga pagi hari. Beliau menunggu, jika mendengar adzan, beliau tidak memerangi mereka. Sebaliknya, tidak mendengar azan, maka beliau menyerang mereka". (Muttafaq alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/89/610)], ini adalah lafazhnya, dan Shahiih Muslim (I/288 no. 382).

Baca Juga: Baru Dilantik, Pengurus PMI Kabupaten Rembang Tanggung Hutang Rp1,4 Miliar

Hukum ini berlaku khusus laki-laki saja, wanita tidak melakukan adzan, dikarenakan suara lantang wanita bisa menjadi auratnya. 

Sesuai dengan Sabda Rasululloh SAW, hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita".

Sementara bagi kita yang mendengarkan adzan, maka hukumnya sunnah untuk menjawabnya, dengan jawaban yang sama seperti kalimat yang dikumandangkan dalam adzan dan iqamah.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler