Persiapan Sebelum Salat Jum’at, Salah Satunya Mengenakan Wewangian

10 Juni 2022, 21:04 WIB
Persiapan Sebelum Salat Jum’at, Salah Satunya Mengenakan Wewangian /Pixabay.com / apassingstranger

BANJARNEGARAKU - Salat Jum‘at hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan. Salat Jum’at merupakan ibadah mahdlah, dan prinsip ibadah mahdlah adalah terlarang kecuali ada perintah.

Sebelum melaksanakan sholat Jumat perlu diketahui dan disipakan sebelum berangkat ke masjid.

Persiapan sebelum salat Jum’at salah satunya dengan melakukan mandi wajib atau mandi janabah, mandi ini boleh dilakukan lebih awal, misalnya, pagi hari sebelum berangkat ke tempat kerja.

Baca Juga: Kreatif ! Petani Muda Banjarnegara Olah Kotoran Hewan Jadi Pupuk Organik Tidak Berbau

Persiapan sebelum salat Jum’at, salah satunya mengenakan wewangian yang banjarnegaraku.com dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Salat Jum‘at hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan, sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Jumuah ayat 9, Allah berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca Juga: Keren! Sebanyak 40 Produk UMKM Purbalingga Dikurasi, Jika Lolos Dapat Berkesempatan Ekspor ke Amerika Serikat

Bahkan Nabi Saw pernah mengancam akan membakar rumah-rumah orang yang meninggalkan salat Jum’at. Nabi Saw bersabda:

Sungguh aku berkeingian untuk memerintahkan kepada salah seorang shalat bersama orang-orang, kemudian aku bakar rumah-rumah dari orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jumat [HR. Ahmad].

Ancaman meninggalkan salat Jum‘at ini tentunya tidak berlaku bagi mereka yang tidak termasuk golongan yang wajib, seperti hamba sahaya, anak kecil, wanita dan orang sakit.

Baca Juga: Prediksi Soal PAS IPS Kelas 8 SMP MTs Semester 2, Beserta Kunci Jawaban

Ancaman ini juga tidak berlaku bagi orang yang meninggalkan Jum‘at karena sebab yang dibenarkan syariat seperti adanya bencana atau kondisi lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Salat Jum’at merupakan ibadah mahdlah, dan prinsip ibadah mahdlah adalah terlarang kecuali ada perintah.

Oleh karenanya, tata cara saalat Jum‘at harus mengikuti petunjuk dan sesuai dengan tuntunan berdasarkan al-Qur’an dan hadis Nabi (QS. Al-Hasyr: 7).

Prinsip umum tata cara Salat Jum‘at sama dengan Salat fardu lainnya, yakni dilakukan secara berjamaah, menghadap kiblat, pengaturan shaf dan aturan lainnya dalam ketentuan Salat berjamaah.

Baca Juga: Prediksi 10 Soal PAS IPS Kelas 8 SMP MTs Semester 2, Beserta Kunci Jawaban

Sementara itu, persiapan sebelum salat Jum’at di antaranya: mandi seperti mandi janabah. Mandi ini boleh dilakukan lebih awal, misalnya, pagi hari sebelum berangkat ke tempat kerja (tidak selalu harus mendekati waktu salat Jum’at).

Kemudian memakai pakaian yang terbaik (tidak selalu yang termahal), dan mengenakan wangi-wangian.

Tidak lupa pula menyegerakan diri berangkat ke masjid dan berjalan dengan tenang.

Setelah di masjid, langsung menunaikan sembahyang dua rakaat tahiyatul masjid, meskipun khatib sudah berkhutbah.

Baca Juga: Prediksi Soal Pilihan Ganda PAS IPS Kelas 8 SMP MTs Semester 2, Beserta Kunci Jawaban

Orang yang datang terlambat masuk masjid, hendaklah tidak mengganggu jamaah lain.

Apabila khatib sudah mulai menyampaikan khutbahnya, hendaklah setiap jamaah diam dengan penuh kekhusyukan sembari memperhatikan khutbah dengan sungguh-sungguh, tidak berbicara, bercanda, atau mengganggu konsentrasi sampai khatib selesai dengan khutbahnya.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler