"Maka bersiwak sama dengan sikat gigi jadi boleh itu sama saja, namun yang dianjurkan jangan gunakan pasta-pasta yang sekiranya bisa mengumpulkan ludah." Jelas Ustadz Adi Hidayat.
Sebab jika menyikat gigi menggunakan pasta gigi sehingga bisa mengumpulkan banyak ludah atau diduga sebagian bisa ikut tertelan maka hukumnya makruh.
Seperti misalnya kumur-kumur saat wudhu, kemudian saat situasi panas luar biasa, maka kumur-kumur diperbolehkan.
Menurut para ulama hadist mengatakan, bahwa amalan yang dianjurkan atau Mustajab saat puasa itu adalah menyikat gigi atau bersiwak.
Itulah hukum menyikat gigi saat berpuasa, jadi kebersihan mulut dan gigi itu dianjurkan, asalkan tidak ditelan.***