BANJARNEGARAKU - Idul Fitri tidak sampai dua pekan lagi tiba dan biasanya masyarakat mempunyai tradisi tukar menukar uang.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri beberapa tempat perbelanjaan ramai dan termasuk di Bank, salah satunya untuk tukar menukar uang baru.
Lantas bagaimana Idul Fitri dan tradisi tukar menukar uang dalam perspektif hukum Islam?
Artikel ini akan menyajikan Idul Fitri dan Tradisi Tukar Menukar Uang dalam Perspektif Hukum Islam yang banjarnegaraku.com lansir dari laman mui.or.id.
Meskipun masih lumayan lama karena baru memasuki sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan namun geliat dan aktivitas masyarakat nampaknya sudah mulai mempersiapkan dan menyambut perayaan Idul Fitri.
Ada yang menghias taman rumah dengan vas aneka bunga baru, mengecat rumah, membeli baju baru, mempersiapkan aneka kue dan toples baru, ada yang beli cash dan kredit kendaraan baru, bahkan tidak sedikit perbankan rame pengunjung hingga antri demi mendapatkan tukaran uang baru.
Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! 12 Kalimat Kocak Bahasa Jawa Penghibur Diri
Memang secara etimologi “Idul Fitri” maknanya adalah “kembali suci”. Itu berarti simbol suci identik dengan hal yang bersih, wangi, ori dan belum terkontaminasi.