Idul Fitri dan Tradisi Tukar Menukar Uang dalam Perspektif Hukum Islam, Begini Penjelasan Selengkapnya

- 25 April 2022, 06:58 WIB
Idul Fitri dan Tradisi Tukar Menukar Uang dalam Perspektif Hukum Islam, Begini Penjelasan Selengkapnya
Idul Fitri dan Tradisi Tukar Menukar Uang dalam Perspektif Hukum Islam, Begini Penjelasan Selengkapnya /Neng Anne Mustika/Bagikanberita.com

Masalah praktik penukaran uang ini cukup pelik. Praktik ini dapat dilihat dari dua sudut. Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma’qud ‘alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Baca Juga: Ada 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Seorang Muzakki Wajib Tahu, Ini Daftarnya

Namun kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma’qud ‘alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang.

Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagai keterangan

Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Ucapan Idul Fitri 2022 Bahasa Jawa Krama Cocok Disampaikan Kepada Orang Tua dan Mertua

Kitab Fathul Mujibil Qarib berikut ini:

والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

“Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Perbedaan orang dalam memandang masalah ini muncul karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu sendiri (ma’qud ‘alaih). Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x