Terbaru! Bikin Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasanya

- 27 Februari 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi Paspor. Terbaru! Bikin Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasanya
Ilustrasi Paspor. Terbaru! Bikin Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasanya /Pixabay/jackmac34/

Diketauhi, sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Sehingga Kemenag saat itu, diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

Baca Juga: Cek! Bandingkan Spesifikasi dan Harga Terbaru 2023 Samsung S20 FE atau Oppo Reno 7

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.

Adapun ketentuan pembuatan paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekemendasi kemenag beradasarkan surat yang dikeluarkan Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusian RI Ditjend Imigrasi, Nomor: IMI-GR.01.01.0070, tertanggal 22 Februari 2023, perihal: Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah. Surat tersebut ditandatangani oleh Ditjen Imigrasi Silmy Karim.

Demikianlah informasi terkait membikin paspor Haji dan Umrah tidak perlu surat rekomendasi dari Kemenag. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x