Artinya:
“Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin,” (QS Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Lakukan Sholat Tarawih dengan Benar, Baca Doa Ini Seketika Dosa Diampuni
Demikian penjelasan apakah ibu hamil boleh puasa menurut Islam, Allah SWT selalu memudahkan manusia sesuai kondisinya. Semoga bermanfaat.***