Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi?

- 21 Februari 2024, 06:05 WIB
Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi?
Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi? /Pexels.com/@Thirdman

BANJARNEGARAKU.COM - Hukum menunda qodho' puasa Ramadan tanpa udzur dan kemudian masuk Ramadan lagi adalah suatu permasalahan yang penting dalam fiqh Islam.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari akun media sosial Instagram @indonesiabertauhidofficial, Syaikh bin Baz rahimahullahu telah memberikan penjelasan yang penting terkait masalah ini, yang dapat memberikan pemahaman lebih dalam bagi umat Islam.

Bagi yang belum memahami, ini adalah penjelasan lebih rinci.

Baca Juga: Ombrophobia: Mengapa Beberapa Orang Merasa Takut saat Hujan Tiba?

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa puasa Ramadan adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim Baligh dan sehat secara fisik dan mental.

Ketika seseorang tidak berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu seperti sakit atau perjalanan, mereka memiliki kewajiban untuk menggantinya setelah bulan Ramadan berakhir. Ini disebut dengan qodho' puasa Ramadan.

Namun, jika seseorang sengaja menunda qodho' puasa Ramadan hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah dalam syariat, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban agama.

Baca Juga: Boleh Nggak Sih Minum Air Hujan secara Langsung? Perlukah Kita Waspada?

Dalam kasus seperti ini, Syaikh bin Baz rahimahullahu memberikan tiga kesimpulan yang penting:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @indonesiabertauhidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x