Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi?

- 21 Februari 2024, 06:05 WIB
Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi?
Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi? /Pexels.com/@Thirdman

1. Bertaubat kepada Allah:

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seseorang yang telah sengaja menunda qodho' puasa Ramadan tanpa alasan yang sah adalah bertaubat kepada Allah SWT.

Taubat adalah langkah penting dalam Islam yang mengharuskan seseorang menyesali perbuatannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan.

2. Mengqodho' puasa:

Selanjutnya, orang tersebut memiliki kewajiban untuk mengqodho' puasa yang tertunda tersebut.

Ini berarti mereka harus mengganti puasa yang mereka tinggalkan dengan berpuasa pada hari-hari yang lain di luar bulan Ramadan.

3. Memberi fidyah:

Selain mengqodho' puasa, orang tersebut juga wajib memberi fidyah kepada orang miskin sebagai bentuk kompensasi atas puasa yang tertunda tersebut.

Fidyah adalah pemberian makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan karena alasan tertentu.

Jumlah fidyah yang harus diberikan adalah untuk setiap hari puasa yang tertunda.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @indonesiabertauhidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x