Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi?

- 21 Februari 2024, 06:05 WIB
Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi?
Bagaimana Hukum Menunda Qodho' Puasa Ramadan Tanpa Udzur dan Sudah Masuk Ramadan Lagi? /Pexels.com/@Thirdman

Baca Juga: Minum Es Teh Setelah Makan Tidak Baik untuk Kesehatan, Benarkah?

Sementara itu, bagi seseorang yang memiliki udzur sah yang menghalangi mereka untuk mengqodho' puasa Ramadan tepat waktu, seperti haid dan nifas, sehingga sulit untuk berpuasa, mereka tidak akan dikenai kewajiban memberi fidyah.

Mereka hanya perlu mengqodho' puasa yang tertunda sesuai dengan kemampuan mereka.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menunda qodho' puasa Ramadan tanpa udzur syar'i dan kemudian masuk ke Ramadan berikutnya adalah tindakan yang memerlukan pertobatan, penggantian puasa yang tertunda, dan memberi fidyah kepada orang miskin.

Namun, bagi mereka yang memiliki udzur sah, mereka hanya perlu mengqodho' puasa tanpa kewajiban memberi fidyah.

Hal ini menunjukkan pentingnya memahami dan mematuhi aturan-aturan syariat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @indonesiabertauhidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x