Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini....

- 25 Maret 2024, 09:46 WIB
Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini....
Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini.... /baznas.jogjakota.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Setelah kita menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan, selanjutnya ada ibadah yang penting kita lakukan adalah membayar zakat. Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa laki-laki atau perempuan saat Ramadhan tiba sampai khatib naik mimbar mengucapkan salam saat Idul Fitri.

Pasalnya ketika khotib naik mimbar dan mengucapkan salam Idul Fitri, saat itu juga zakat fitrah habis limitnya dan bernilai shodaqoh.

Baca Juga: Jadwal Sholawat Bareng Gus Achmad Mudzakki Mabrur atau Gus Zakki Banjarnegara, Maret dan April 2024

Dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com, Zakat fitrah wajib dibayarkan dari mulai azan maghrib menjelang awal Ramadhan sampai khotib naik mimbar, barangsiapa yang hidup di waktu itu wajib membayar zakat fitrah.

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).”

Dan selanjutnya, Rasulullah membayar zakat fitrah dengan empat bahan pokok dimana Rasulullah tinggal yaitu pertama kurma, kedua gandum, ketiga kismis, dan yang keempat susu kambing yang dijemur kering, mentega.

Baca Juga: Ada 3 Lokasi! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Banjarnegara, Senin 25 Maret 2024

Jika ditanyakan kenapa orang Indonesia berani bayar zakat fitrah memakai beras, karena dari keempat bahan makanan yang dibayarkan Rasulullah merupakan makanan pokok. Misalkan, masyarakat Jawa makanan pokoknya beras, bayar dengan beras, begitupun dengan warga Papua yang makanan pokoknya sagu, bisa membayar zakat fitrah dengan sagu.

Mengutip dari laman diskominfo.samarindakota besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut imam 4 Mazhab yaitu: Mazhab Maliki, satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg, Mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg), Mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg, Mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x