Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini....

- 25 Maret 2024, 09:46 WIB
Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini....
Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini.... /baznas.jogjakota.go.id

Berdasarkan hal tersebut di atas, ijtihad para ulama Indonesia sebagai jalan tengah, umat Islam di Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter. Adapun, jika ada masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, boleh saja, karena ada satu mazhab yang membolehkan dan hal tersebut bukan termasuk bid'ah.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kabupaten Purbalingga dan Baca Niat Berpuasa Hari Ke Empatbelas, Senin 25 Maret 2024

"Kalau ada orang mengatakan bidah bayar zakat pakai uang, pakai beras pun bidah, Karena nabi tidak pernah membayar zakat fitrah pakai beras," kata Ustadz Abdul Somad dikutip PikiraRakyatDepok.com dari kanal YouTube Belajar Mengaji dengan judul "Zakat Fitrah" tayang 27 juni 2017.

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan beliau membayar zakat fitrah dengan beras, tidak pernah memakai uang.

"Saya pribadi bayar pakai beras tidak pernah pakai duit, tapi saya tak menyalahkan yang pakai duit karena mazhab Hanafi membolehkan, satu mazhab membolehkan, Hanafi, yang pakai beras (makanan pokok) tiga mazhab yang membolehkan yaitu Maliki, Syafi'i, Hambali," beber Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Jadwal Tarling Forkopimda dan OPD Kabupaten Banjarnegara Ramadhan 1445 H, Senin 25 Maret 2024

Kesimpulannya yaitu membayar zakat fitrah memakai makanan pokok (beras) merujuk dari 3 mazhab, yaitu mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Adapun mazhab Hanafi, membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang dan bukanlah bid'ah, sehingga KH Zaini Naim (ketua MUI Samarinda) berpendapat bahwa boleh zakat menggunakan uang, tetapi besarannya seharga 3,8 kg beras.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di PikiranRakyat-Depok.com pada 24 Maret 2024, dengan judul: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad.

 

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x