Jelang Hari Raya Idul Adha, Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan dan Bagaimana Hukumnya?

- 29 Mei 2024, 05:00 WIB
ilustrasi berkurban. Jelang Hari Raya Idul Adha, Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan dan Bagaimana Hukumnya?
ilustrasi berkurban. Jelang Hari Raya Idul Adha, Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan dan Bagaimana Hukumnya? /Dok. Pemprov Sulsel/

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Karena Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak memberikan tugas atau kewajiban agama di luar batas kemampuan manusia. Oleh karena itu, Allah juga tidak akan memberikan sanksi kepada orang yang tidak menunaikan kewajiban agama karena ketidakmampuan.

Baca Juga: Fans Dilarang Masuk Hotel untuk Foto Bareng, Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Apa?

Penyembelihan qurban terus disyariatkan dan dilakukan oleh para Nabi dan Rasul hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Allah SWT menjelaskan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر

Artinya: "Maka hendaklah kamu shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban."

Selanjutnya, bagi mereka yang mampu namun tidak melaksanakan qurban, Nabi SAW memperingatkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah RA: Artinya: "Barangsiapa mempunyai keluasan mampu berqurban tetapi tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami shalat."

Pasalnya, dalam hadits ini menegaskan bahwa qurban adalah amal yang sangat dianjurkan dan disukai oleh agama, dilaksanakan pada hari nahar. Sebagai kesimpulan, arisan qurban yang direncanakan, sebagaimana dijelaskan di atas, tidak dilarang dan sah dalam pandangan hukum Islam.

Baca Juga: Tak Perlu Nunggu Lama! Ini Langsung Dapat Saldo DANA Gratis! Cara Sukses Survei Online Penghasil Uang...

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: PikiranRakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah