Jelang Hari Raya Idul Adha, Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan dan Bagaimana Hukumnya?

- 29 Mei 2024, 05:00 WIB
ilustrasi berkurban. Jelang Hari Raya Idul Adha, Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan dan Bagaimana Hukumnya?
ilustrasi berkurban. Jelang Hari Raya Idul Adha, Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan dan Bagaimana Hukumnya? /Dok. Pemprov Sulsel/

BANJARNEGARAKU.COM - Ulasan berikut ini akan sedikit menjelaskan tentang apakah berkurban dengan cara arisan diperbolehkan? Dalam hukum Islam, arisan merupakan suatu bentuk kegiatan menabung dan pinjam meminjam yang dilakukan atas dasar kerelaan bersama (an taraadhin).

Diketahui, bahwa dari perspektif hukum Islam, arisan adalah kegiatan yang diperbolehkan dan tidak dilarang. Karena kegiatan arisan ini masuk dalam kategori muamalah atau hubungan antar sesama manusia, yang diatur untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Bupati Tiwi Kagumi Kerajian Jam Tangan Kayu, Saat Kunjungan dan Roadshow Pemulihan Ekonomi di Pengadegan

Dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com, hasil dari arisan yang digunakan untuk qurban oleh anggota yang terpilih berdasarkan musyawarah merupakan pinjaman dan tabungan bersama.

Pada dasarnya, tidak ada larangan dalam hukum Islam untuk menggunakan hasil arisan untuk membeli kambing atau hewan qurban lainnya.

Sehingga, Qurban yang dilakukan dengan uang hasil arisan adalah sah, karena meskipun uang tersebut berasal dari pinjaman, uang tersebut telah menjadi milik sah anggota arisan yang terpilih dan dapat dipergunakan sesuai keinginan mereka.

Baca Juga: HEBAT! Kain Tenun Tumanggal, Kebanggaan Wong Purbalingga yang Telah Mendunia

Hal ini penting untuk dicatat bahwa dalam Islam, tugas dan kewajiban ibadah, termasuk ibadah harta seperti qurban, disesuaikan dengan kemampuan individu.

Jika seseorang yang belum mampu menunaikan ibadah qurban tidak diwajibkan untuk meminjam uang demi melaksanakan ibadah tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 286:

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: PikiranRakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah