Distankannak KP Banjarnegara Dorong Pelaku Usaha Perikanan Miliki Kartu 'Kusuka'

17 April 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi - Distankannak KP Banjarnegara Dorong Pelaku Usaha Perikanan Miliki Kartu 'Kusuka' /Pixabay.com/Quangpraha

BANJARNEGARAKU - Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Ketahanan Pangan (Distankannak KP) Banjarnegara mendorong para pelaku usaha perikanan memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kusuka merupakan kartu yang digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan 'Kusuka' diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebagai Landasan hukum yaitu Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran! Begini Cara Pesan Tiket Kereta Api

Kartu Kusuka ini ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Selain sebagai identitas pelaku usaha kelautan dan perikanan, Kartu 'Kusuka' juga berfungsi sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha tersebut.

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan 'Kusuka' diperuntukan bukan hanya bagi pembudidaya ikan saja, namun juga nelayan, unit pengolahan ikan dan pemasaran ikan.

"Kami mendorong agar para pembudidaya dan nelayan segera mengusulkan pendaftaran kartu 'Kusuka', " demikian diungkapkan Era Widya Utami, Seksi Produksi Perikanan, Bidang Perikanan pada Distankannak KP Banjarnegara baru-baru ini.

Baca Juga: Penyakit yang Ditimbulkan dari Merokok, Contoh Soal Ujian Sekolah PJOK Kelas 6 SD Lengkap dengan Kunci Jawaban

Program pemerintah tahun ini adalah mendaftarkan seluruh pembudidaya ikan. "Dianggap pembudidaya ikan, bila masuk data base, " katanya

Selain jumlah pembudidaya ikan, pihaknya juga berharap luasan wilayah pembudidaya ikan juga bisa masuk data base.

"Seperti sensus perikanan, cuma bedanya menghasilkan produk namanya kartu 'Kusuka' khusus bagi para Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan," katanya

Lebih jauh dikatakannya, kartu 'Kusuka' memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha perikanan baik pembudidaya ikan maupun nelayan. Terutama untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan tersebut.

Bagi pelaku usaha pembudidayaan ikan, usahanya akan diasuransikan. Dimana, syarat luasan usaha minimal 100 m. Sementara bagi nelayan, akan mendapatkan asuransi jiwa nelayan.

Baca Juga: Soal Latihan, Kunci Jawaban dan Pembahasan Persiapan Ujian Sekolah Mata Pelajaran IPA SMP MTs Tahun 2022

Definisi nelayan ada dua. Yaitu nelayan penuh waktu dan nelayan paruh waktu.Nelayan penuh waktu merupakan nelayan yang memang tumpuan hidupnya dari profesi mencari ikan. Sedangkan nelayan paruh waktu yaitu selain memang profesi mencari ikan, ia juga mempunyai pekerjaan lain sebagai mata pencahariannya.

"Orang yang menangkap ikan di sungai menggunakan alat tangkap, baik mancing, jaring dan alat penangkap ikan lainnya di sungai, pembudidaya ikan baik kolam maupun karamba di bendungan, mereka juga punya hak, " katanya

Pihaknya menyayangkan apabila alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak terserap.

"Pada tahun lalu mendapatkan kuota 200, kemudian dapat kuota lagi 203 cuman baru terserap sekitar 150an. Sayang, padahal setiap tahun rutin ada terus, " katanya.

Baca Juga: Gerak Dasar pada Permainan Bola Besar, Contoh Soal US PJOK Kelas 6 SD MI Lengkap dengan Kunci Jawaban

Agar tetap bisa menerima asuransi, nelayan wajib memiliki kartu 'Kusuka'.

Untuk kegiatan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat diwajibkan sudah mempunyai kartu KUSUKA.

Sedangkan bantuan yang bersumber dari provinsi dapat menggunakan Surat Keterangan Desa sebagai pengganti kartu 'Kusuka'.

"Namun, apabila sampai tahun ini masih ada nelayan yang belum memiliki kartu KUSUKA, penggantinya menggunakan Surat Keterangan Desa.

Dalam surat keterangan tersebut menerangkan bahwa nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tersebut benar-benar memiliki pekerjaan nelayan atau pemancing dengan jumlah alat tangkap berjumlah sekian.

Nantinya, semua kegiatan mengacu pada data base. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Kartu 'Kusuka' menjadi syarat mutlak bagi calon penerima bantuan pemerintah.

"Untuk pengajuan proposal perikanan baik perorangan maupun korporasi, misalnya, itu harus masuk data base 'Kusuka' dulu, " katanya.

Baca Juga: Apa Saja Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia? Soal PAT PPKn Tema 6 Kelas 5 SD MI Dilengkapi Kunci Jawaban

Selain itu, ada beragam manfaat lainnya bila pembudidaya ikan sudah masuk data base dan memiliki kartu 'Kusuka'.

Ada jalur khusus sekolah perikanan bagi anak pembudidaya ikan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

"Bila ada putra putri pembudidaya ikan yang ingin bersekolah di STP, SUPM Tegal dan sekolah perikanan lainnya milik pemerintah bisa melewati jalur khusus dan biaya gratis, " katanya

Tahun-tahun sebelumnya, pelaku usaha kelautan dan perikanan yang masuk ke database kartu KUSUKA juga menjadi sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Distankannak Banjarnegara gencar mempromosikan kepemilikan 'Kusuka'. Sebab proses pembuatannya cukup mudah, tinggal menemui penyuluh perikanan.

"Untuk Kecamatan Susukan bisa mengajukan lewat PPL BPP Susukan, Jumadi. Karena kebetulan belum ada penyuluh perikanan di Susukan," terangnya

Baca Juga: Polda Jateng Usut Tuntas Temuan Minyak Goreng Oplosan di Banjarnegara

Adapun penerbitan kartu 'Kusuka' melampirkan Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan sebagai nelayan, mengisi formulir, atau datang langsung ke Distankannak Banjarnegara.

"Tolong mendaftarkan ke data base, diisi blangkonya. Untuk pengajuan asuransi nelayan, dilampiri fotokopi KTP dan foto alat tangkap," tegasnya

Pembudidaya ikan memiliki resiko yang tinggi dalam proses usaha pembudidayaan ikan. Kerap mereka mengalami kegagalan dalam proses pembudidayaan. Demikian pula para nelayan ikan di sungai.

Tuntutan pekerjaan berisiko tinggi pada keselamatan jiwanya kerap dirasakannya.

Baca Juga: Satu Orang di Banjarnegara Meninggal Dunia Tertimpa Pohon, Berikut Selengkapnya

"Pernah satu terpal ikan yang ditebar di kolam ikan hampir mati seluruhnya, namun tidak ada yang menjamin kelangsungan usahanya, " ungkap Kamisan, pembudidaya ikan Warga Desa Dermasari, Kecamatan Susukan, Banjarnegara

Hal senada diungkapkan Kohar, Warga Desa Dermasari lainnya, ia berprofesi mencari ikan di sungai menggunakan beragam alat tangkap.

Ia kerap bertaruh nyawa saat menjalankan profesinya sebagai pemancing ikan di Sungai Serayu.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler