Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

9 Agustus 2022, 19:59 WIB
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Joshua terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara atas peran dan pemalsuan kronologi. /dok. Humas Mabes Polri

BANJARNEGARAKU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menyampaikan kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada sejumlah personel Polri yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam konferensi pers, Listyo Sigit Prabowo menekankan jika Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J. Brigadir J disebut ditembak atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Resmi, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Ia memerintakan anak buahnya untuk menembak dan merekayasa cerita.

Dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, timsus telah melakukan gelar perkara, dan saat ini eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo.

Menurut Listyo, berdasarkan hasil penyelidikan sementara total sudah empat orang menjadi tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hati-hati! Orang yang Terlibat Transaksi RIBA Bakal Tidak Diterima Sholat, Puasa, dan Doanya, Benarkah..

"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka, yaitu RE (Bharada E) RR, (dan) KM," ujarnya.

Adapun terkait motif kata dia, timsus Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Motif atau pemicu kejadian tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo)," kata Listyo.

Adapun saat ini Irjen Ferdy Sambo tengah ditempatkan dilokasi khusus yakni di Mako Brimob untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Amazing! Saka Wirakartika Kodim 0704 Banjarnegara Sabet Juara 1 Lomba Pangkalan Tergiat Tingkat Jawa Tengah

Ferdy Sambo juga disinyalir melanggar kode etik Polri dan mencoba menghilangkan dan merusak barang bukti, salah satunya CCTV.

Diketahui, jika tidak ada tembak menembak sebagaimana disampaikan dalam awal pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang dengan judul Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J oleh Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com.***(Tyas Siti Gantina)

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler